Sidang Putusan Sengketa Pemilu Soal Perubahan Daftar Calon Tetap
Pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota.
Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersiap memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut.
sumber : Republika/Prayogi