Rabu 24 Jan 2024 16:16 WIB

Pemasangan APK pada Pembatas Trotoar

APK melanggar aturan sudah seharusnya ditertibkan oleh petugas.

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Sejumlah Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand Bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Stand Bollard turut menjadi tempat pemasangan APK sehingga merusak pemandangan dan menimbulkan kesan semrawut. Pemasangan APK pada fasilitas umum dan melanggar aturan sudah seharusnya ditertibkan oleh petugas.

 

sumber : Republika/Prayogi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement