REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA. -- Polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).
Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan memakai knalpot standar demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.