REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional, Adelia Putri Salma, berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).
Terdakwa Adelia Putri Salma yang juga Selebgram asal Palembang ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.