Selasa 27 Feb 2024 17:20 WIB

Perindo Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Perindo protes atas perolehan suara yang hilang pada Pemilu 2024.

Red: Tahta Aidilla

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun, Koordinator Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Heri Budianto, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad (dari kiri) dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap atas Hilangnya Suara Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (FOTO : Dok.Republika)

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun berbicara saat konferensi pers yang membahas Pernyataan Sikap atas Hilangnya Suara Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (FOTO : Dok.Republika)

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun, Koordinator Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Heri Budianto, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad (dari kiri) dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap atas Hilangnya Suara Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (FOTO : Dok.Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA--Partai Persatuan Indonesia (Perindo) protes keras atas perolehan suara yang hilang pada Pemilu 2024 dan menyoroti kecurangan yang diduga terstruktur, sistemik dan masif.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap atas Hilangnya Suara Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Perindo.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengungkapkan adanya permasalahan pada Pemilu 2024 termasuk pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seperti halaman C Hasil Partai Perindo yang blank di Sirekap dan suara yang berubah-ubah bak rollercoaster. 

Untuk itu, pihaknya mengusulkan dual hal, yaitu Pemilu ulang dan mendorong DPR menginisiasi Hak Angket bukan hanya untuk Pilpres, melainkan juga untuk Pileg 2024.

sumber : Dok.Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement