Kamis 29 Feb 2024 22:18 WIB

Pelaporan SPT Pajak di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 Persen

Pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024).

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement