Ahad 10 Mar 2024 16:19 WIB

Ada Pelanggaran Pemilu, WNI di Malaysia Lakukan Pemungutan Suara Ulang

KPU menetapkan 62.217 orang dalam DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur.

Red: Edwin Dwi Putranto

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Ahad (10/3/2024). KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur. (FOTO : ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Ahad (10/3/2024). KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur. (FOTO : ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sejumlah WNI mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Ahad (10/3/2024).

KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement