Sabtu 16 Mar 2024 20:00 WIB

Tunggak Pajak Hingga 10 Miliar, Sejumlah Hotel di Lombok Dipasangi Spanduk Peringatan

Sebanyak 14 hotel dan restoran dipasang spanduk pemberitahuan penunggak pajak.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas memasang spanduk pemberitahuan tunggakan pajak di Hotel Jeva Klui di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Sabtu (16/3/2024). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kabupaten Lombok Utara melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penunggak pajak terhadap 14 hotel dan restoran di kawasan wisata Tiga Gili dan Pemenang, Lombok Utara dengan total temuan tunggakan pajak mencapai Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Petugas memasang spanduk pemberitahuan tunggakan pajak di Hotel Royal Avila di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Sabtu (16/3/2024). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kabupaten Lombok Utara melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penunggak pajak terhadap 14 hotel dan restoran di kawasan wisata Tiga Gili dan Pemenang, Lombok Utara dengan total temuan tunggakan pajak mencapai Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Petugas memasang spanduk pemberitahuan tunggakan pajak di Hotel Jeva Klui di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Sabtu (16/3/2024).

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kabupaten Lombok Utara melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penunggak pajak terhadap 14 hotel dan restoran di kawasan wisata Tiga Gili dan Pemenang, Lombok Utara dengan total temuan tunggakan pajak mencapai Rp10 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement