Rabu 20 Mar 2024 20:45 WIB

Terbukti Bersalah, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama..

Red: Tahta Aidilla

Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat ditanya wartawan usai sidang putusan di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024). (FOTO : Republika/Lilis Sri Handayani)

Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Kabupaten Indramayu, Rabu (20/3/2024). (FOTO : Lilis Sri Handayani)

Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat ditanya wartawan usai sidang putusan di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024). (FOTO : Republika/Lilis Sri Handayani)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU -- Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (kedua kanan) menyapa kerabatnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

 

sumber : Republika/Lilis Sri Handayani
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement