Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat ditanya wartawan usai sidang putusan di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024). (FOTO : Republika/Lilis Sri Handayani)
Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Kabupaten Indramayu, Rabu (20/3/2024). (FOTO : Lilis Sri Handayani)
Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat ditanya wartawan usai sidang putusan di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024). (FOTO : Republika/Lilis Sri Handayani)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (kedua kanan) menyapa kerabatnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.
sumber : Republika/Lilis Sri Handayani