Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (26/3/2024). (FOTO : Republiika/Bambang Noroyono)
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (26/3/2024). (FOTO : Republiika/Bambang Noroyono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan pada Selasa (26/3/2024) malam.
sumber : Republiika/Bambang Noroyono