Kamis 28 Mar 2024 13:40 WIB

Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik MKMK

Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik .

Red: Tahta Aidilla

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK. (FOTO : ANTARA FOTO/Andre Kuat)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK. (FOTO : ANTARA FOTO/Andre Kuat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA. --  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna didampingi dua anggota MKMK, Ridwan Mansyur dan Yuliandri, memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Dia terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers. Selain itu, gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi ketua MK.

 

sumber : ANTARA FOTO/Andre Kuat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement