Senin 01 Apr 2024 23:10 WIB

Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Bukit Asam Divonis Bebas

Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang..

Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua tim akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) Nurtimah Tobing (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) karena dinilai tidak terbukti bersalah. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kanan) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kedua kiri), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (ketiga kanan) menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) karena dinilai tidak terbukti bersalah. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya, Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan, ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, wakil ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing, menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatra Selatan, Senin (1/4/2024).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) karena dinilai tidak terbukti bersalah. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement