Seorang kondektur mengecek tiket penumpang bus di Terminal Mandalika, Mataram, NTB, Senin (1/4/2024). Dinas Perhubungan NTB memberlakukan tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dengan ambang batas atas Rp250.000 untuk kelas ekonomi dan Rp330.000 untuk kelas eksekutif mulai 3-18 April 2024 dan memperkirakan lonjakan arus mudik terjadi padai 6 April 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Seorang kondektur mengecek penumpang bus sebelum berangkat di Terminal Mandalika, Mataram, NTB, Senin (1/4/2024). Dinas Perhubungan NTB memberlakukan tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dengan ambang batas atas Rp250.000 untuk kelas ekonomi dan Rp330.000 untuk kelas eksekutif mulai 3-18 April 2024 dan memperkirakan lonjakan arus mudik terjadi padai 6 April 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Penumpang menunggu di luar bus sebelum keberangkatan di Terminal Mandalika, Mataram, NTB, Senin (1/4/2024). Dinas Perhubungan NTB memberlakukan tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dengan ambang batas atas Rp250.000 untuk kelas ekonomi dan Rp330.000 untuk kelas eksekutif mulai 3-18 April 2024 dan memperkirakan lonjakan arus mudik terjadi padai 6 April 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penumpang menunggu di luar bus sebelum keberangkatan di Terminal Mandalika, Mataram, NTB, Senin (1/4/2024).
Dinas Perhubungan NTB memberlakukan tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dengan ambang batas atas Rp 250 ribu untuk kelas ekonomi dan Rp 330 ribu untuk kelas eksekutif mulai 3-18 April 2024 dan memperkirakan lonjakan arus mudik terjadi pada 6 April 2024.
sumber : Antara Foto