Senin 22 Apr 2024 17:35 WIB

Poin Penting Pendapat Berbeda Tiga Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024..

Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ada tiga pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024. Ketiganya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Keputusan ini diambil delapan hakim konstitusi. Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran tidak ikut menangani perkara ini imbas putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement