Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa media saat menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)
Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa media saat menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Sebelumnya, Selasa (23/4), Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
sumber : Republika/Prayogi