Kamis 25 Apr 2024 19:15 WIB

Kwarnas dan Kwarda Pramuka Seluruh Indonesia Desak Permendikbud Nomor 12 Direvisi

Kwarnas minta Pramuka kembali diwajibkan sebagai ekstrakurikuler sekolah.

Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menunjukkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. (FOTO : Dok Republika)

Suasana Rakernas Pramuka tahun 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. (FOTO : Dok Republika)

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso membacakan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. (FOTO : Dok Republika)

Pengurus Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia menandatangani surat pernyataan sikap saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso membacakan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement