Kamis 25 Apr 2024 21:00 WIB

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Lolos dari Pelanggaran Kode Etik

MKMK putuskan Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) usai membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK. (FOTO : ANTARA FOTO/Andre Kuat)

Layar menampilkan pemohon yang hadir secara daring saat sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) usai membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (kedua kiri) didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur (kedua kanan) dan Yuliandri (kanan) bersiap membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement