Jumat 03 May 2024 13:19 WIB

Bea Cukai Musnahkan 298 Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan rokok non cukai hasil tangkapan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal berbagai merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal berbagai merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal berbagai merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement