REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu pedagang buah memindahkan barang dagangannya saat penertiban di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis ( 16/5/2024).
Penertiban pedagang buah karena melanggar izin, mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan di pasar tersebut berlangsung aman dan terkendali karena dilakukan dengan pendekatan humanis, santun, dan persuasif.