Senin 27 May 2024 13:43 WIB

Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan Gedung DPR

RUU Penyiaran dinilai akan membungkam kebebasan pers.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement