Selasa 04 Jun 2024 13:55 WIB

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Panggilan terkait pernyataannya dalam wawancara bersama salah satu media televisi.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Hasto didampingi rombongan penasihat hukum dari Badan Penasihat Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan dan penasihat hukum pribadinya Patra M Zen tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Panggilan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait pernyataannya dalam wawancara bersama salah satu media televisi nasional pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024 tentang Pemilu 2024.

Sementara, Hasto menilai wawancara tersebut merupakan peran partai politik dalam melakukan pendidikan politik termasuk komunikasi politik dalam mengkritisi pemerintah.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan upaya pembungkaman terhadap suara kritis terhadap pemerintah dan bentuk intervensi aparat penegak hukum kepada peserta Pemilu 2024.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement