Jumat 07 Jun 2024 08:44 WIB

Ormas Keagamaan 'Boleh' Mengelola Tambang Batu Bara

Terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang ormas boleh dapat konsesi batu bara..

Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini, negara membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Itu usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement