REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 99,48 kilogram serta 2 orang tersangka.