Senin 10 Jun 2024 20:16 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 99.48 Kg Ganja

Dua tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Red: Edwin Dwi Putranto

Dua tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 99,48 kilogram serta 2 orang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri), Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah), dan Kasubdit 1 Subdit Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 99,48 kilogram serta 2 orang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 99,48 kilogram serta 2 orang tersangka. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement