Sabtu 15 Jun 2024 01:00 WIB

OJK Dorong PUJK Berikan Akses Pendanaan untuk Pengelolaan Sampah

OJK tinjau pengelolaan sampah organik di Bantargebang.

Red: Edwin Dwi Putranto

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno (kanan) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Direktur Network&Services BNI Ronny Vennir (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno (kiri) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno  (kanan) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024).

OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement