Rabu 19 Jun 2024 18:32 WIB

Dua Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi SYL

Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta jadi saksi di sidang SYL.

Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement