Rabu 19 Jun 2024 19:00 WIB

Kominfo Blokir 2,1 Juta Situs Web Terkait Judi Online

Pemblokiran ini untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

Red: Edwin Dwi Putranto

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement