Kamis 20 Jun 2024 10:57 WIB

19 Pemain Judi Online di Aceh Diamankan Polisi

Pelaku dijerat qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Red: Edwin Dwi Putranto

Para tersangka pemain judi online yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024). Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka pemain judi online bersama barang buktinya yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (dua kiri) memperlihatkan telepon genggam Jenis android yang digunakan para tersangka untuk bermain judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024). Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka pemain judi online bersama barang buktinya yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Para tersangka pemain judi online yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024).

Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka pemain judi online bersama barang buktinya yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement