Seorang warga mencoblos di bilik suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (22/6/2024). KPU Kabupaten Gorontalo menggelar PSU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Sejumlah warga menunggu giliran mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (22/6/2024). KPU Kabupaten Gorontalo menggelar PSU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Seorang warga menunjukkan tanda tinta usai mencoblos di pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (22/6/2024). KPU Kabupaten Gorontalo menggelar PSU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Seorang warga mencoblos di bilik suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (22/6/2024).
KPU Kabupaten Gorontalo menggelar PSU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.
sumber : Antara Foto