Selasa 02 Jul 2024 21:30 WIB

Satpol PP Tertibkan WNA yang Dirikan Tenda di Depan Kantor UNHCR

15 WNA ditempatkan di rumah detensi imigrasi.

Red: Edwin Dwi Putranto

Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Petugas Satpol PP memuat barang dan tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pengungsi warga negara asing (WNA) masuk ke dalam mobil imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement