Kamis 04 Jul 2024 23:20 WIB

KPK Tahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara

Imran Yakub ditahan KPK terkait kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub melambaikan tangan usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub yang diketahui memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk jabatan kadis tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub yang diketahui memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk jabatan kadis tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dua petugas KPK membawa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub (tengah) keluar ruangan usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub yang diketahui memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk jabatan kadis tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub melambaikan tangan usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub yang diketahui memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk jabatan kadis tersebut.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement