Senin 08 Jul 2024 23:00 WIB

Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong.

Red: Edwin Dwi Putranto

Anggota Satpol PP Kota Bogor membuang minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Anggota Satpol PP Kota Bogor membuka tutup botol minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Anggota Satpol PP Kota Bogor membuka tutup botol minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Satpol PP Kota Bogor membuang minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement