Anggota Satpol PP Kota Bogor membuang minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Anggota Satpol PP Kota Bogor membuka tutup botol minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Anggota Satpol PP Kota Bogor membuka tutup botol minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Satpol PP Kota Bogor membuang minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024.
sumber : Antara Foto