Petugas menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi online sindikat internasional jaringan Taiwan dengan menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti berupa HP, laptop serta alat live streaming. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Petugas merapikan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi online sindikat internasional jaringan Taiwan dengan menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti berupa HP, laptop serta alat live streaming. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) bersama Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi online sindikat internasional jaringan Taiwan dengan menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti berupa HP, laptop serta alat live streaming. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi online sindikat internasional jaringan Taiwan dengan menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti berupa HP, laptop serta alat live streaming.
sumber : Antara Foto