Kamis 18 Jul 2024 20:30 WIB

Rugikan Negara Rp876 Miliar, Pelaku Penadahan Motor Jaringan Internasional Dibekuk Polisi

Tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit motor dari total 20.666 unit motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 sampai Januari 2024 dengan kerugian ekonomi atas tindak pidana tersebut mencapai Rp876 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) dan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kanan) mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan international di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit motor dari total 20.666 unit motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 sampai Januari 2024 dengan kerugian ekonomi atas tindak pidana tersebut mencapai Rp876 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit motor dari total 20.666 unit motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 sampai Januari 2024 dengan kerugian ekonomi atas tindak pidana tersebut mencapai Rp876 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement