Senin 22 Jul 2024 22:05 WIB

Tunggak Pajak Rp143 Miliar, Mal di Medan Terancam Dibongkar

Pemkot Medan berencana menyegel dan membongkar Mal Center Point .

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah petugas berjalan di depan lobi Mal Center Point yang disegel di Medan, Sumatera Utara, Senin (22/7/2024). Pemerintah Kota Medan berencana menyegel dan membongkar mal tersebut pada 26 Juli 2024 karena menunggak pembayaran pajak senilai Rp143miliar.  (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Petugas mengarahkan wisatawan mancanegara saat akan berkunjung ke Mal Center Point yang disegel di Medan, Sumatera Utara, Senin (22/7/2024). Pemerintah Kota Medan berencana menyegel dan membongkar mal tersebut pada 26 Juli 2024 karena menunggak pembayaran pajak senilai Rp143miliar.  (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah petugas berjalan di depan lobi Mal Center Point yang disegel di Medan, Sumatera Utara, Senin (22/7/2024).

Pemerintah Kota Medan berencana menyegel dan membongkar mal tersebut pada 26 Juli 2024 karena menunggak pembayaran pajak senilai Rp143miliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement