Jumat 09 Aug 2024 23:45 WIB

Sambut HUT RI, Pemkot Tangerang Berikan Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2

Layanan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan jemput bola sekaligus memberikan beragam diskon edisi HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Agustus 2024 mendatang. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan jemput bola sekaligus memberikan beragam diskon edisi HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Agustus 2024 mendatang. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024).

Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan jemput bola sekaligus memberikan beragam diskon edisi HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement