Ahad 18 Aug 2024 20:58 WIB

Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso bebas setelah 8 tahun mendekam di penjara.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Ahad (18/8/2024).

Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement