Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan PK
Jessica Kumala Wongso bebas setelah 8 tahun mendekam di penjara.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Ahad (18/8/2024).
Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat.
sumber : Republika