Rabu 21 Aug 2024 20:01 WIB

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Helena Lim didakwa telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh berbincang dengan penasihat hukum terdakwa Helena Lim dan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Helena Lim berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Layar telepon menampilkan suasana sidang perdana dengan terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement