Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus bersiap meninggalkan lokasi setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR berbincang setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.
sumber : Republika