Jumat 23 Aug 2024 18:04 WIB

Kawal Putusan MK, Mahasiswa Geruduk Kantor KPU

Massa aksi minta KPU laksanakan putusan MK soal UU Pilkada.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Relawan membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daera dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aksi tersebut juga merupakan bentuk penolakan terhadap tindakan yang dinilai inkonstitusional revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement