Rabu 04 Sep 2024 20:45 WIB

Uji Baca Al Quran untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

KIP Provinsi Aceh laksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan Pilgub Aceh.

Red: Edwin Dwi Putranto

Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzaki Manaf /Fadhlullah (kanan) dan Bustami Hamzah/ Tengku Muhammad Yusuf A Wahab (kiri) berdoa saat mengikuti proses uji mampu baca Al-quran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

Bakal calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengikuti uji mampu baca Al-quran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

Bakal calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengikuti uji mampu baca Al-quran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzaki Manaf /Fadhlullah dan Bustami Hamzah/ Tengku Muhammad Yusuf A Wahab berdoa saat mengikuti proses uji mampu baca Al-quran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement