Kamis 05 Sep 2024 22:00 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Gazalba tersangkut kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh berisap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Jaksa penuntut umum KPK, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Perbuatan Gazalba dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mengikuti sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambatnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Jaksa penuntut umum KPK, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Perbuatan Gazalba dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Jaksa penuntut umum KPK, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Perbuatan Gazalba dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Jaksa penuntut umum KPK, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Perbuatan Gazalba dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menunggu dimulainya sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambatnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Jaksa penuntut umum KPK, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Perbuatan Gazalba dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambatnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengikuti sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambatnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement