Rabu 11 Sep 2024 18:30 WIB

Merokok Sembarangan, 15 Warga Bogor Terkena Sanksi Pidana Ringan

Warga yang terkena sanksi langsung dikenakan denda.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa seorang supir angkot yang terjaring dalam razia Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda KTR yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor tersebut berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang merokok di dalam angkot dan kawasan tanpa rokok serta langsung dikenakan denda. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Petugas Satpol PP Kota Bogor mendata warga yang terjaring dalam razia Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda KTR yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor tersebut berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang merokok di dalam angkot dan kawasan tanpa rokok serta langsung dikenakan denda. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Seorang hakim memimpin sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Razia dan sidang Tipiring Perda KTR yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor tersebut berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang merokok di dalam angkot dan kawasan tanpa rokok serta langsung dikenakan denda. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa seorang supir angkot yang terjaring dalam razia Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda KTR yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor tersebut berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang merokok di dalam angkot dan kawasan tanpa rokok serta langsung dikenakan denda. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement