Selasa 15 Oct 2024 12:45 WIB

Polisi Amankan Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak di Bandung

Tersangka dengan inisial K ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di Bandung.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : Dok Republika)

Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : Dok Republika)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : undefined)

Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024).

Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement