Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : Dok Republika)
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : Dok Republika)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : undefined)
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FOTO : Dok Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024).
Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
sumber : Republika