Rabu 16 Oct 2024 18:35 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok Jalani Sidang Perdana

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Meita Irianty jalani sidang perdana.

Red: Edwin Dwi Putranto

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). JPU mendakwa terdakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024).

JPU mendakwa  Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement