Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024.
sumber : Antara Foto