Kamis 24 Oct 2024 15:06 WIB

Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda

Buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement