Kamis 24 Oct 2024 15:30 WIB

Tangan Diborgol, Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditahan Kejati Jatim

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (FOTO : ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kedua kanan) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (FOTO : ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (FOTO : ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari.

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement