REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Respons terkait PPN 12 persen.
(Dibuat kayak boks boks momentar ajah)
Ekonom
Kenaikan PPN menyasar transaksi barang dan jasa yang tercatat sebagai aktivitas di sektor formal, yang umumnya dilakukan kelas menengah dan atas. Namun, dampaknya akan lebih berat bagi kelas menengah.
Aprindo
Tidak semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.
PHRI
Kenaikan PPN 12 persen terjadi di waktu yang tidak tepat, industri pariwisata baru bergeliat pasca-Covid.
Apindo
Pemerintah perlu meninjau kembali penerapan PPN 12 persen karena daya beli masih lemah.