Senin 25 Nov 2024 15:59 WIB

Tak Terbukti Aniaya Siswa, Guru Supriyani Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani.

Red: Edwin Dwi Putranto

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kerabatnya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. (FOTO : ANTARA FOTO)

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Sejumlah anggota PGRI berfoto bersama guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (tengah belakang) saat menghadiri sidang vonis kasus dugaan penganiyaan guru kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE -- Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani memeluk kerabatnya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement