Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kerabatnya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. (FOTO : ANTARA FOTO)
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Sejumlah anggota PGRI berfoto bersama guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (tengah belakang) saat menghadiri sidang vonis kasus dugaan penganiyaan guru kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE -- Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani memeluk kerabatnya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
sumber : Antara Foto