Selasa 26 Nov 2024 20:37 WIB

Bawa Poster Dukungan, Ibu-Ibu Pendukung Tom Lembong Hadiri Sidang Putusan Praperadilan

Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong .

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah pendukung Tom Lembong memberikan dukungan usai sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja saat menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memimpin sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memimpin sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja saat menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja dipeluk kerabatnya saat menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah pendukung Tom Lembong memberikan dukungan usai sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sebuah pin dukungan digunakan oleh para pendukung Tom Lembong saat sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ibu-ibu pendukung Tom Lembong memberikan dukungan usai sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement